Jakarta, 8 September 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto meminta bank-bank milik negara menyiapkan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan. Menurut Purbaya, salah satu tujuan utama rencana tersebut adalah membuat penyaluran bantuan sosial dan berbagai program pemerintah dapat dilakukan dengan lebih cepat serta tepat sasaran. Pemerintah ingin memiliki jalur pembayaran langsung kepada masyarakat sehingga bantuan tidak harus melewati mekanisme yang terlalu panjang. Rekening tersebut nantinya akan terhubung dengan identitas kependudukan sehingga pemerintah dapat memastikan penerima dana merupakan orang yang sesuai dengan data yang telah diverifikasi. BRI dan Bank Syariah Indonesia menjadi dua bank yang dipersiapkan untuk mendukung skema tersebut. Namun, Purbaya menegaskan rencana itu masih berada dalam tahap pembahasan awal dan mekanisme akhirnya belum ditetapkan.
Purbaya menjelaskan pemerintah berencana memanfaatkan gabungan sejumlah basis data untuk mengetahui masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menjadi salah satu fondasi utama karena setiap warga memiliki Nomor Induk Kependudukan yang bersifat unik. Data tersebut selanjutnya akan dipadankan dengan informasi yang tersedia dalam ekosistem Bank Indonesia serta lembaga terkait lainnya. Dengan cara itu, pemerintah diharapkan dapat mengetahui warga yang sudah mempunyai rekening dan mereka yang masih berada di luar layanan perbankan. Pendekatan berbasis NIK juga dipandang dapat mengurangi kemungkinan duplikasi ketika rekening dibuat dalam skala besar. Pemerintah kini masih menyiapkan desain teknis agar integrasi data tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu sistem administrasi kependudukan maupun layanan perbankan.
Salah satu skema yang sedang dipertimbangkan adalah membuat proses pembukaan rekening terhubung langsung dengan penerbitan KTP elektronik. Purbaya mengatakan terdapat kemungkinan warga yang telah memenuhi usia tertentu dan belum memiliki rekening akan otomatis memperoleh rekening melalui sistem yang sedang disiapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan pemerintah mengarah pada skema warga berusia 17 tahun memperoleh KTP sekaligus nomor rekening. Sementara Purbaya dalam keterangannya menyebut pemerintah akan mengecek masyarakat berusia di atas 18 tahun yang belum mempunyai rekening. Perbedaan penyebutan usia tersebut menunjukkan detail teknis program masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan final. Pemerintah masih perlu menentukan mekanisme aktivasi, verifikasi nasabah, pilihan bank, hingga ketentuan penggunaan rekening sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
Rencana tersebut berawal dari pembahasan mengenai tingkat inklusi dan literasi keuangan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Senin, 7 September. Pemerintah mencatat tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 93,62 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan masih berada pada kisaran 63 persen. Meskipun tingkat inklusi dinilai relatif tinggi, masih terdapat kelompok masyarakat yang belum mempunyai rekening atau belum aktif menggunakan layanan keuangan formal. Prabowo kemudian meminta pemerintah memperluas kepemilikan rekening agar semakin banyak warga dapat terhubung langsung dengan sistem perbankan nasional. Pemerintah melihat rekening tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan uang, tetapi juga dapat menjadi infrastruktur untuk pembayaran, penyaluran program pemerintah, dan aktivitas ekonomi digital. Karena itu, program tersebut diarahkan sekaligus untuk memperkuat inklusi keuangan dalam jangka panjang.
Purbaya menilai manfaat penting dari kepemilikan rekening secara luas adalah penyederhanaan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah. Apabila setiap penerima telah mempunyai rekening yang terhubung dengan identitas kependudukan, dana bantuan dapat ditransfer secara langsung tanpa terlalu banyak tahapan administratif. Pemerintah berharap pendekatan tersebut dapat memperkecil risiko keterlambatan, kesalahan penerima, maupun persoalan lain yang muncul ketika penyaluran dilakukan melalui banyak jalur. Rekening yang disiapkan juga tidak otomatis membuat setiap pemiliknya menjadi penerima bansos karena status penerima tetap ditentukan berdasarkan kriteria program dan basis data sosial ekonomi pemerintah. Dengan demikian, rekening berfungsi sebagai sarana pembayaran ketika seseorang memang telah ditetapkan berhak memperoleh bantuan. Pemerintah berharap pemisahan antara data kepemilikan rekening dan data penerima bantuan dapat membuat sistem lebih transparan sekaligus mudah diawasi.
Menariknya, pemerintah juga mengkaji pemberian saldo awal kepada rekening baru yang dibuat melalui program tersebut. Purbaya menyebut angka yang dibicarakan berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp80.000 untuk tahap awal, sementara Airlangga menyampaikan pemerintah menyiapkan dana awal Rp50.000 per rekening. Dana tersebut dimaksudkan sebagai saldo awal sekaligus mendorong masyarakat menggunakan rekening yang telah diberikan. Pemerintah juga menginginkan saldo itu tidak tergerus biaya administrasi sehingga rekening tetap dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki transaksi terbatas. Kekhawatiran mengenai biaya yang harus ditanggung bank apabila terdapat banyak rekening pasif turut menjadi bagian dari pembahasan. Menurut Purbaya, bank-bank negara menyatakan memiliki kemampuan untuk mendukung skema tersebut sehingga pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai struktur biaya dan operasionalnya.
BRI dan BSI dipersiapkan menjadi bagian utama dalam penyediaan rekening karena keduanya memiliki jaringan dan infrastruktur yang dapat menjangkau masyarakat secara luas. Mekanisme pembukaan rekening direncanakan menggunakan aplikasi digital yang dikembangkan perbankan dengan NIK sebagai basis identifikasi. Pendekatan digital diperlukan karena jumlah masyarakat yang berpotensi masuk dalam program mencapai skala sangat besar sehingga pembukaan rekening secara konvensional melalui kantor cabang dinilai kurang efisien. Pemerintah bahkan menargetkan jangkauan rekening dapat mencapai sekitar 200 juta penduduk ketika sistem tersebut berjalan secara luas. BRI memiliki jaringan yang kuat hingga daerah, sedangkan kehadiran BSI memberikan alternatif layanan berbasis prinsip syariah. Detail mengenai apakah masyarakat dapat memilih bank secara langsung atau rekening akan dialokasikan melalui mekanisme tertentu masih perlu ditetapkan dalam aturan teknis.
Selain untuk bansos, rekening tersebut dirancang agar dapat digunakan dalam ekosistem pembayaran digital nasional. Pemerintah ingin menghubungkannya dengan sistem pembayaran Bank Indonesia termasuk QRIS sehingga pemilik rekening dapat melakukan transaksi tanpa harus bergantung pada uang tunai. Integrasi ini juga diproyeksikan memberikan manfaat kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang semakin banyak menggunakan pembayaran digital. Airlangga mengatakan pemerintah ingin rekening yang diberikan tidak sekadar tercatat secara administratif, melainkan benar-benar dapat dipakai untuk kegiatan ekonomi. Dalam jangka panjang, semakin banyak masyarakat yang masuk dalam sistem keuangan formal dapat memperluas akses terhadap tabungan, pembayaran, pembiayaan, dan layanan keuangan lainnya. Meski demikian, peningkatan kepemilikan rekening tetap perlu disertai literasi agar masyarakat memahami cara menggunakan layanan tersebut dengan aman.
Integrasi data dalam skala besar juga membuat pemerintah harus menyiapkan pengamanan dan tata kelola yang kuat. Pemanfaatan NIK sebagai dasar pembukaan rekening membutuhkan sinkronisasi antara Dukcapil, perbankan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan lembaga lain yang terlibat. Verifikasi identitas harus dilakukan secara akurat agar rekening tidak dibuat menggunakan data yang salah atau dimanfaatkan pihak lain. Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem tersebut. Di sisi lain, mekanisme penanganan rekening tidak aktif, warga yang sudah memiliki beberapa rekening, hingga perubahan data kependudukan perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan massal dimulai. Karena itulah pemerintah belum menetapkan tanggal penerapan dan masih membahas berbagai aspek teknis melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Purbaya menekankan masyarakat belum perlu menganggap skema tersebut sebagai kebijakan yang sudah final karena pembahasannya baru memasuki tahap awal. Pemerintah masih harus menentukan kelompok sasaran, batas usia, mekanisme pembukaan rekening, nilai saldo awal, struktur biaya, hingga pola penyaluran program pemerintah melalui rekening tersebut. Arahan Prabowo pada dasarnya adalah memperluas akses masyarakat terhadap perbankan sekaligus menciptakan jalur penyaluran bantuan yang lebih langsung, cepat, dan tepat sasaran. Apabila sistem akhirnya diterapkan, warga yang sebelumnya tidak mempunyai rekening dapat memperoleh akses ke layanan keuangan formal dengan proses yang lebih sederhana berbasis NIK. Pemerintah juga berharap rekening tersebut nantinya tidak hanya digunakan untuk menerima bansos, tetapi berkembang menjadi sarana transaksi sehari-hari dan pintu masuk menuju layanan keuangan yang lebih luas. Tahapan berikutnya akan ditentukan setelah BRI, BSI, Dukcapil, Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait menyelesaikan rancangan teknis program tersebut.




