Yogyakarta, 7 September 2026 – Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami keracunan. Penegasan tersebut disampaikan dalam rangkaian pemantauan pelaksanaan MBG di Kota Yogyakarta pada Senin. Pemerintah menilai keamanan pangan harus menjadi prioritas utama karena makanan yang diproduksi SPPG dikonsumsi dalam jumlah besar oleh anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya. Setiap pengelola karena itu diminta menjalankan standar operasional prosedur secara ketat mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan. Potensi pidana tidak serta-merta berlaku setiap kali muncul laporan gangguan kesehatan, melainkan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai penyebab kejadian. Aparat penegak hukum tetap menjadi pihak yang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Penegasan tersebut muncul ketika tim KSP melakukan peninjauan terhadap operasional SPPG di Sorosutan, Kota Yogyakarta. Pemantauan dilakukan untuk melihat secara langsung proses penyediaan MBG, mulai dari kondisi dapur hingga makanan diterima oleh sasaran program. Pemerintah ingin memastikan peningkatan jumlah SPPG tidak mengurangi standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan yang harus dipenuhi setiap dapur. Pengelola juga diminta terbuka terhadap kritik maupun evaluasi karena persoalan kecil dalam proses produksi makanan dapat memberikan dampak besar ketika jumlah porsi yang disiapkan mencapai ribuan. KSP menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen atau sertifikat yang dimiliki sebuah dapur. Kondisi faktual di lapangan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar risiko kontaminasi dapat ditekan.
Kemungkinan pertanggungjawaban pidana menjadi perhatian setelah sejumlah kasus dugaan keracunan MBG terjadi di berbagai daerah. Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua kejadian otomatis dapat dibebankan kepada kepala SPPG atau pengelola dapur sebelum penyebabnya diketahui secara ilmiah dan hukum. Pemeriksaan perlu menentukan sumber kontaminasi, waktu terjadinya kontaminasi, kondisi bahan baku, proses memasak, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima. Hasil pemeriksaan laboratorium juga menjadi bagian penting untuk mengetahui penyebab gangguan kesehatan yang dialami korban. Apabila kemudian ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, keputusan hukum tidak boleh dibuat hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti yang memadai.
Kasus dugaan keracunan MBG di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi salah satu peristiwa terbaru yang meningkatkan perhatian terhadap pengawasan SPPG. Sebanyak 748 santri dan pelajar dilaporkan terdampak dalam insiden yang berkaitan dengan makanan yang diproduksi SPPG Kalitengah, Tanggulangin. Badan Gizi Nasional (BGN) kemudian menghentikan sementara operasional SPPG tersebut dan melakukan evaluasi serta investigasi menyeluruh. Kepala dapur juga diberhentikan dari jabatannya sebagai bagian dari langkah evaluasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah insiden tersebut terjadi akibat kelalaian, ketidakpatuhan terhadap SOP, atau faktor lain yang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. Sebagian besar korban telah kembali setelah memperoleh penanganan medis, sementara sejumlah korban sempat menjalani perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan.
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya juga menegaskan bahwa penentuan pidana terhadap pengelola SPPG sepenuhnya bergantung pada hasil proses hukum. BGN menerima laporan bahwa beberapa dapur yang diduga berkaitan dengan kasus gangguan kesehatan atau keracunan telah diperiksa oleh kepolisian. Sejumlah perkara bahkan disebut telah berkembang dari tahap penyelidikan menuju penyidikan. Namun, peningkatan status pemeriksaan tersebut belum otomatis berarti terdapat pihak yang telah dinyatakan bersalah. Aparat tetap harus mengumpulkan bukti dan menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan tindak pidana. BGN menyerahkan proses tersebut kepada aparat sekaligus melakukan evaluasi administratif terhadap SPPG yang bermasalah.
Pengawasan terhadap SPPG menjadi semakin penting seiring bertambahnya jangkauan program MBG dan jumlah makanan yang diproduksi setiap hari. Kesalahan dalam satu tahapan pengolahan dapat berdampak terhadap banyak penerima apabila makanan tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan secara bersamaan. Pengelola harus memastikan bahan pangan berasal dari sumber yang layak, disimpan pada kondisi yang sesuai, dan diolah dengan memperhatikan kebersihan. Suhu makanan, waktu antara proses memasak dan konsumsi, kebersihan peralatan, kualitas air, serta kondisi petugas dapur menjadi bagian yang perlu dikendalikan. Distribusi juga tidak boleh berlangsung terlalu lama apabila karakter makanan membutuhkan pengendalian suhu tertentu. Seluruh proses tersebut membutuhkan pencatatan agar dapat ditelusuri ketika terjadi masalah keamanan pangan.
KSP sejak beberapa bulan terakhir telah menyoroti kondisi sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi standar. Dalam inspeksi sebelumnya di Jakarta Barat, KSP menemukan persoalan mulai dari kebersihan dapur, tata letak penyimpanan, tempat pencucian, hingga kondisi ruangan yang tidak sesuai. Pemerintah kemudian mendorong audit dan verifikasi agar SPPG dapat diklasifikasikan berdasarkan kelayakan operasionalnya. Dapur yang memenuhi persyaratan dapat terus beroperasi, sedangkan SPPG dengan kekurangan tertentu harus melakukan perbaikan sebelum pelayanan dilanjutkan. Apabila ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan penerima manfaat, penghentian sementara menjadi pilihan sampai perbaikan dilakukan. Pendekatan tersebut ditujukan untuk mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi insiden keracunan.
Selain pengawasan pemerintah pusat, pemerintah daerah mempunyai peran penting karena SPPG beroperasi langsung di wilayah mereka. Dinas kesehatan dapat membantu pemeriksaan higiene dan sanitasi, sementara fasilitas pelayanan kesehatan menjadi bagian penting dalam respons apabila muncul dugaan keracunan. Sekolah, pesantren, orang tua, serta masyarakat juga dapat melaporkan apabila menemukan makanan dengan kondisi tidak wajar seperti bau, rasa, warna, atau tekstur yang mencurigakan. Laporan yang cepat memungkinkan distribusi makanan dihentikan sebelum dikonsumsi oleh lebih banyak penerima. Sampel makanan juga perlu diamankan untuk mendukung pemeriksaan laboratorium apabila terjadi insiden. Koordinasi tersebut diperlukan karena keamanan pangan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu lembaga.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa program MBG menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas sekaligus keselamatan. Target jumlah porsi tidak boleh menyebabkan pengelola mengabaikan kualitas bahan maupun prosedur pengolahan. SPPG memang dituntut mampu menyediakan makanan dalam jumlah besar sesuai jadwal, tetapi kecepatan produksi harus tetap mengikuti standar keamanan pangan. Pengadaan bahan yang lebih murah juga tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas dan kelayakan konsumsi. Pemerintah sebelumnya mengingatkan yayasan maupun mitra agar tidak menjadikan MBG semata-mata sebagai kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Kepentingan kesehatan dan pemenuhan gizi penerima manfaat harus tetap menjadi tujuan utama pelaksanaan program.
Penegasan mengenai kemungkinan proses pidana diharapkan mendorong seluruh pengelola SPPG meningkatkan disiplin dalam menjalankan standar keamanan pangan. Pemerintah tetap membedakan antara sanksi administratif, penghentian operasional, pemberhentian pengelola, dan proses pidana karena masing-masing membutuhkan dasar serta mekanisme berbeda. Jika ditemukan kekurangan administratif, perbaikan dan evaluasi dapat dilakukan sesuai tingkat pelanggaran. Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan kelalaian atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dan menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga akan terus melakukan pemantauan terhadap dapur MBG agar persoalan dapat ditemukan sebelum menimbulkan korban. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan membuat perluasan program MBG tetap berjalan beriringan dengan jaminan bahwa makanan yang diterima masyarakat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.




