Jakarta, 20 September 2026 – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai kepemimpinan kepala daerah yang kuat menjadi salah satu kunci dalam menangani konflik berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kepala daerah dinilai perlu memiliki keberanian sekaligus bersikap adil ketika menghadapi persoalan yang melibatkan kelompok masyarakat berbeda. Penanganan konflik juga tidak cukup hanya mengandalkan regulasi yang telah tersedia. Kolaborasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), akademisi, aktivis, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur lainnya diperlukan untuk menjaga kerukunan. Menurut Bima, setiap daerah memiliki karakter sosial dan budaya berbeda sehingga pendekatan penyelesaian masalah harus mempertimbangkan kondisi setempat. Pemerintah daerah karena itu memiliki posisi strategis dalam memastikan kehidupan masyarakat tetap harmonis.
Bima menyampaikan pandangan tersebut dalam Seminar Nasional Memperkuat Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bertema Dari Banjarmasin untuk Indonesia: Dari Indonesia untuk Banjarmasin yang digelar secara virtual. Ia menekankan bahwa kebebasan beragama membutuhkan kepemimpinan yang berani dan adil serta dukungan berbagai pemangku kepentingan. Kerukunan menurutnya tidak hanya dibentuk melalui aturan formal pemerintah. Praktik toleransi yang berlangsung setiap hari di tengah masyarakat juga memiliki peranan besar dalam menjaga hubungan antarumat beragama. Berbagai praktik baik yang telah berkembang di daerah perlu terus diperkuat. Kolaborasi menjadi penting agar persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Berkaca pada pengalamannya ketika memimpin pemerintahan daerah, Bima mengatakan konflik berlatar belakang perselisihan antarumat beragama dapat berkembang sangat cepat. Sebuah persoalan yang pada awalnya berskala kecil bahkan dapat meluas hanya dalam hitungan jam apabila tidak segera ditangani. Sebaliknya, membangun budaya toleransi membutuhkan proses panjang dan konsistensi dari berbagai pihak. Kondisi tersebut membuat kepala daerah harus mampu memahami karakter sebuah konflik sejak tanda-tanda awal muncul. Kesalahan dalam membaca persoalan dapat mempersulit penyelesaian dan meningkatkan ketegangan di masyarakat. Karena itu, respons yang cepat perlu diikuti dengan diagnosis masalah yang tepat.
Peran kepala daerah juga dinilai tidak berhenti pada penyelesaian konflik setelah persoalan terjadi. Pemerintah daerah perlu membangun ekosistem yang memungkinkan komunikasi antarkelompok masyarakat berlangsung secara berkelanjutan. FKUB dapat menjadi salah satu ruang penting untuk memperkuat dialog serta mendeteksi potensi gesekan sejak dini. Akademisi dan aktivis juga dapat memberikan perspektif tambahan mengenai kondisi sosial serta pendekatan penyelesaian yang dapat digunakan. Sementara itu, tokoh agama dan masyarakat memiliki kedekatan langsung dengan komunitas sehingga dapat membantu menjaga komunikasi di tingkat akar rumput. Kerja bersama berbagai unsur tersebut diharapkan membuat pencegahan konflik lebih efektif.
Bima juga menekankan bahwa kerukunan beragama harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab utama pemerintah daerah. Persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai agenda tambahan yang hanya mendapatkan perhatian ketika konflik telah muncul. Pemerintah berupaya memperkuat kapasitas sekaligus kepercayaan diri kepala daerah dalam menjalankan tanggung jawab menjaga kerukunan secara konsisten. Pendekatan tersebut diperlukan agar kepala daerah mampu mengambil keputusan secara cepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Pada saat yang sama, ruang dialog harus tetap terbuka agar setiap kelompok dapat menyampaikan persoalan melalui mekanisme yang damai. Pencegahan dinilai lebih efektif apabila komunikasi antara pemerintah dan masyarakat telah terbangun sebelum muncul konflik.
Penguatan kebebasan beragama dan berkeyakinan pada akhirnya membutuhkan keterlibatan pemerintah serta masyarakat secara bersamaan. Regulasi tetap menjadi dasar penting, tetapi penerapannya perlu didukung kepemimpinan yang mampu memahami kondisi sosial di masing-masing daerah. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional dan tidak memperbesar ketegangan antarkelompok. Kolaborasi antara kepala daerah, FKUB, akademisi, aktivis dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat praktik toleransi yang telah berkembang. Bima menilai kerukunan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari tugas yang harus dijalankan setiap kepala daerah. Dengan respons cepat dan pendekatan yang tepat, konflik terkait kebebasan beragama diharapkan dapat dicegah agar tidak berkembang lebih luas.





