Jakarta, 5 November 2026 – Dua pengacara di Brasil dijatuhi hukuman denda setelah terbukti menyisipkan instruksi tersembunyi dalam dokumen hukum untuk memengaruhi sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) milik pengadilan. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan risiko penyalahgunaan teknologi dalam proses peradilan. Pengadilan menilai tindakan tersebut sebagai upaya sengaja untuk memanipulasi pemeriksaan dokumen. Kedua pengacara akhirnya dikenai sanksi finansial meskipun perkara yang mereka tangani sebenarnya telah dimenangkan.
Peristiwa ini terungkap di Pengadilan Regional Tenaga Kerja Wilayah ke-8 Brasil yang menggunakan sistem AI bernama Galileu. Teknologi tersebut membantu pengadilan memproses dan menganalisis dokumen perkara. Ketika sistem memeriksa berkas gugatan, ditemukan instruksi mencurigakan yang tidak terlihat secara langsung oleh pembaca. Temuan tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut hingga diketahui adanya upaya memengaruhi cara AI memproses informasi hukum.
Instruksi tersembunyi itu ditulis menggunakan huruf berwarna putih pada latar belakang putih sehingga sulit ditemukan melalui pemeriksaan visual biasa. Pesan tersebut pada intinya meminta sistem AI memberikan tanggapan secara dangkal dan tidak mempertanyakan dokumen yang diajukan. Teknik ini dikenal sebagai prompt injection, yaitu metode menyisipkan perintah ke dalam materi yang diproses oleh kecerdasan buatan. Tujuannya adalah mengubah perilaku sistem agar menghasilkan respons sesuai kepentingan pihak tertentu.
Pengadilan menilai penyisipan instruksi tersebut bukan kesalahan penulisan biasa, melainkan tindakan yang dirancang untuk memengaruhi proses pemeriksaan. Hal menarik dari perkara ini adalah pihak tergugat tidak memberikan tanggapan terhadap gugatan sehingga penggugat telah memperoleh kemenangan tanpa perlawanan. Dengan demikian, instruksi tersembunyi yang dimasukkan ke dalam dokumen sebenarnya tidak diperlukan untuk memenangkan perkara. Namun, pengadilan tetap menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap integritas proses peradilan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan denda sebesar 10 persen dari nilai perkara kepada dua pengacara yang menandatangani dokumen tersebut. Nilai sanksinya dilaporkan mencapai sekitar 16.000 dolar Amerika Serikat. Selain hukuman finansial, keduanya juga dilaporkan kepada organisasi profesi advokat Brasil dan bagian pengawasan internal pengadilan untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi dalam dokumen hukum dapat menimbulkan konsekuensi profesional yang serius.
Kasus ini menambah daftar persoalan penggunaan AI dalam dunia hukum yang semakin banyak ditemukan di berbagai negara. Sebelumnya, sejumlah pengacara pernah mendapatkan sanksi karena menyerahkan dokumen berisi putusan pengadilan fiktif atau kutipan hukum yang tidak benar akibat penggunaan AI tanpa verifikasi. Namun, perkara di Brasil memiliki karakter berbeda karena melibatkan upaya sengaja memanipulasi sistem AI pengadilan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ancaman teknologi tidak hanya berasal dari kesalahan informasi, tetapi juga dari tindakan pengguna yang berusaha mengeksploitasi sistem.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan dalam proses hukum harus disertai pengawasan dan standar etika yang ketat. AI dapat membantu mempercepat analisis dokumen, tetapi keputusan hukum tetap membutuhkan penilaian manusia yang independen. Pengacara juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan dan tidak mengandung unsur manipulasi. Dengan pengawasan yang memadai, perkembangan teknologi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi peradilan tanpa mengorbankan keadilan dan kepercayaan masyarakat.




