Jakarta, 18 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam sebelum penyidik menyelesaikannya pada sore hari. Sejumlah barang kemudian dibawa untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna melengkapi alat bukti perkara. Barang yang disita mencakup dokumen sertifikat hak guna bangunan atau SHGB serta bukti elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menjelaskan dokumen keuangan yang diamankan berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk dan hubungannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor. Selain itu, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. Seluruh temuan tersebut akan dicocokkan dengan keterangan para tersangka, saksi serta bukti lain yang sebelumnya telah diperoleh. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rangkaian pengurusan HGB dan proses pembukaan blokir yang menjadi bagian dari penyidikan. KPK juga akan mendalami komunikasi maupun dokumen yang dapat menunjukkan hubungan antara pihak swasta dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN. Hasil analisis barang bukti akan menentukan arah pengembangan penyidikan berikutnya.
Penggeledahan kantor Summarecon merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan yang sebelumnya dilakukan di Kementerian ATR/BPN. Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menggeledah tiga ruang direktur jenderal serta beberapa ruangan direktorat terkait di kementerian tersebut. Ruangan yang diperiksa antara lain milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik juga memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Bukti dari kantor kementerian selanjutnya akan dibandingkan dengan dokumen yang ditemukan di kantor Summarecon. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun gambaran mengenai proses administrasi dan komunikasi dalam pengurusan HGB yang sedang diselidiki.
Perkara tersebut berawal dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, terdiri atas pihak di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta. Penyidik mendalami dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan proses pembukaan blokir HGB dalam sengketa pertanahan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara masih akan berlanjut hingga tahapan berikutnya. Para tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. KPK masih membuka kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan informasi baru dari dokumen maupun bukti elektronik yang disita.
Setelah merampungkan penggeledahan di kantor Summarecon, penyidik melanjutkan kegiatan ke kediaman Lampri di Bekasi, Jawa Barat. Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik sedang menelusuri bukti dari sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara. Dokumen keuangan menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui kemungkinan aliran dana dan hubungan transaksi antara pihak-pihak yang diperiksa. Sementara bukti elektronik dapat digunakan untuk menelusuri komunikasi serta kronologi pengurusan dokumen pertanahan. KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap setiap temuan sebelum menggunakannya dalam konstruksi perkara. Pengembangan tersebut juga dapat menghasilkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun tersangka.
Penyidikan kasus HGB Bogor masih berlanjut dan penggeledahan kantor Summarecon menjadi salah satu langkah untuk melengkapi bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. KPK akan menganalisis SHGB, dokumen keuangan dan barang bukti elektronik untuk mengetahui relevansinya dengan dugaan suap dan gratifikasi. Penyidik juga akan mencocokkan temuan tersebut dengan dokumen yang disita dari lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap aliran dana serta proses pembukaan blokir HGB menjadi bagian yang akan terus didalami. Setiap pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai proses hukum. Hasil penyidikan berikutnya akan menentukan sejauh mana barang yang disita dari kantor Summarecon memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.





