Jakarta, 29 September 2026 – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus diiringi berbagai informasi palsu yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Konten tersebut muncul dalam bentuk foto, video, tangkapan layar artikel, hingga pernyataan yang diklaim berasal dari sejumlah tokoh. Sejumlah pemeriksaan fakta menemukan materi yang telah dimanipulasi atau diberi narasi yang tidak sesuai konteks aslinya. Masyarakat karena itu perlu membedakan antara perkembangan proses hukum dengan klaim yang belum memiliki dasar faktual.
Salah satu hoaks terbaru berupa foto yang diklaim memperlihatkan Jokowi akhirnya menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Unggahan tersebut beredar di Facebook sejak 28 September 2026 dan memperlihatkan Jokowi mengenakan kemeja putih sambil memegang benda menyerupai ijazah. Pemeriksaan terhadap gambar menunjukkan foto tersebut bukan dokumentasi autentik Jokowi memperlihatkan ijazah sebagaimana narasi yang menyertainya. Dengan demikian, foto tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti perkembangan perkara mengenai ijazah Jokowi.
Informasi palsu lainnya pernah mengklaim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengakui bahwa ijazah kliennya palsu. Klaim tersebut tidak didukung pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang menunjukkan Yakup pernah memberikan pengakuan seperti yang dinarasikan. Hoaks lain bahkan menyebut pemerintah akan mengambil alih perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Penelusuran terhadap klaim-klaim tersebut tidak menemukan bukti yang mendukung narasi yang beredar.
Nama sejumlah tokoh juga dicatut untuk memperkuat narasi palsu. Salah satunya adalah klaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan ijazah Jokowi sah di mata hukum. Pemeriksaan fakta menyimpulkan klaim tersebut tidak benar karena tidak ditemukan pernyataan Yusril sebagaimana dinarasikan. Ada pula konten yang mengklaim Mahfud MD menunjukkan ijazah palsu Jokowi dalam persidangan, sementara pemeriksaan menemukan visual yang digunakan merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan.
Hoaks lain menyebut hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah menyatakan ijazah Jokowi palsu. Faktanya, putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Surakarta pada 14 April 2026 menyatakan gugatan tidak dapat diterima setelah majelis menerima eksepsi para tergugat. Majelis tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara mengenai asli atau tidaknya ijazah tersebut. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Berbagai manipulasi juga dilakukan dengan mencatut tampilan media atau mengubah materi lama sehingga terlihat seperti informasi terbaru. Pada Januari 2026, misalnya, beredar tangkapan layar artikel yang mengklaim Jokowi mengatakan akan bertobat apabila ijazahnya terbukti palsu dan berharap tidak dipenjara. Pemeriksaan menemukan tidak ada artikel asli maupun pernyataan Jokowi yang sesuai dengan narasi tersebut. Materi semacam ini memperlihatkan bagaimana elemen visual yang menyerupai berita dapat digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah sebuah klaim berasal dari sumber resmi.
Banyaknya informasi palsu yang mengiringi polemik tersebut membuat pemeriksaan konteks menjadi penting sebelum sebuah unggahan disebarkan kembali. Foto atau video yang terlihat meyakinkan belum tentu menggambarkan peristiwa sebenarnya karena materi dapat diedit, dipotong, atau dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Status proses hukum juga perlu diperiksa secara terpisah dari narasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai putusan pengadilan, status perkara, maupun pernyataan para pihak sebaiknya dibedakan dari klaim yang hanya beredar melalui unggahan tanpa bukti pendukung.





