Serang, 3 September 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan oleh Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF berusia 37 tahun yang saat perkara terjadi menjabat Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019 dan BH alias BK berusia 44 tahun yang merupakan Key Person sekaligus Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi. Perkara tersebut berawal dari pengajuan fasilitas kredit konstruksi sebesar Rp10 miliar yang kemudian disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar dan jangka waktu 12 bulan. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang direkayasa atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memenuhi persyaratan kredit. Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan fasilitas kredit dapat dicairkan meskipun dasar pengajuannya bermasalah. Berdasarkan penghitungan dalam penanganan perkara, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp8,7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan penyidik mendalami proses pengajuan kredit sejak awal untuk mengetahui bagaimana fasilitas bernilai miliaran rupiah tersebut dapat memperoleh persetujuan. BH alias BK disebut mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan dengan membawa sejumlah dokumen sebagai dasar untuk meyakinkan pihak bank mengenai kemampuan dan kegiatan usaha perusahaan. Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan bahwa dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan yang disebut telah diaudit, proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan telah direkayasa. Dokumen tersebut memiliki posisi penting karena menjadi bagian dari bahan yang seharusnya diperiksa sebelum bank memutuskan kelayakan calon debitur. Penyidik kemudian menelusuri siapa saja yang mengetahui kondisi sebenarnya dari dokumen tersebut serta peran masing-masing pihak dalam proses analisis kredit. Pendalaman itu menjadi dasar untuk menentukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.
Peran NF menjadi salah satu fokus penyidikan karena yang bersangkutan bekerja sebagai Account Officer Komersial dan memiliki keterkaitan langsung dengan proses analisis maupun verifikasi pengajuan kredit. Polisi menduga NF mengetahui adanya persoalan terhadap dokumen yang digunakan dalam pengajuan, tetapi proses kredit tetap berjalan hingga memperoleh persetujuan. Posisi petugas bank memiliki peranan penting karena proses analisis seharusnya menjadi lapisan pengendalian untuk memastikan informasi yang disampaikan calon debitur sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pemeriksaan kelayakan juga dibutuhkan untuk mengetahui kemampuan perusahaan mengembalikan pinjaman serta memastikan pekerjaan yang menjadi dasar pembiayaan benar-benar tersedia. Ketika tahapan tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan, risiko kredit bermasalah dapat meningkat dan menimbulkan kerugian dalam jumlah besar. Penyidik karena itu mendalami hubungan antara pihak internal bank dan pihak perusahaan sejak proses pengajuan hingga pencairan dana.
Fasilitas yang awalnya diajukan sebesar Rp10 miliar kemudian memperoleh persetujuan dengan plafon Rp9,4 miliar untuk jangka waktu satu tahun. Penyidik menduga pengajuan tersebut dibangun menggunakan gambaran kegiatan perusahaan dan rencana pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta. Dugaan penggunaan proyek pemerintah sebagai dasar pengajuan menjadi bagian penting yang diperiksa karena proyek tersebut berkaitan dengan proyeksi sumber pembayaran kredit. Apabila pekerjaan yang menjadi dasar pembiayaan ternyata tidak tersedia atau dokumennya direkayasa, kemampuan perusahaan memperoleh pendapatan untuk membayar kembali kredit juga menjadi bermasalah. Kondisi semacam itu seharusnya dapat teridentifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan yang dilakukan secara memadai. Karena itulah penyidik tidak hanya memeriksa pihak perusahaan, tetapi juga mendalami tahapan internal yang menyebabkan fasilitas kredit akhirnya dapat disetujui.
Setelah dana dicairkan, fasilitas kredit tersebut kemudian mengalami persoalan pembayaran hingga menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar. Penyidik menelusuri penggunaan dana untuk mengetahui aliran uang setelah pencairan serta kesesuaiannya dengan tujuan fasilitas kredit yang disetujui. Pemeriksaan aliran dana penting untuk menentukan apakah pembiayaan benar-benar digunakan sebagai modal kerja konstruksi atau justru dialihkan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan pengajuan awal. Penelusuran tersebut juga dapat membantu penyidik mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau menikmati dana. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan, pengembangan perkara masih dapat dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Penetapan dua tersangka saat ini karena itu tidak menutup kemungkinan munculnya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan, khususnya untuk fasilitas kredit bernilai besar yang menggunakan pekerjaan konstruksi sebagai dasar pembiayaan. Bank harus melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan, kemampuan keuangan, rekam jejak calon debitur, keabsahan kontrak, serta sumber pembayaran yang akan digunakan untuk melunasi fasilitas. Verifikasi tidak dapat hanya bergantung pada dokumen yang disampaikan pemohon karena informasi tersebut perlu diuji dengan kondisi sebenarnya. Ketika pembiayaan berkaitan dengan pekerjaan pemerintah, konfirmasi mengenai keberadaan proyek dan kontrak menjadi salah satu langkah yang sangat penting. Pengendalian internal juga dibutuhkan untuk memastikan keputusan kredit tidak bergantung sepenuhnya pada penilaian satu petugas. Sistem pemeriksaan berlapis menjadi instrumen untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan maupun manipulasi informasi dalam proses pemberian kredit.
Dari perspektif penegakan hukum, penyidik harus membuktikan hubungan antara dugaan rekayasa dokumen, tindakan para tersangka, pencairan kredit, dan kerugian keuangan negara yang muncul. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pemeriksaan perkara juga harus memisahkan persoalan kredit bermasalah yang bersifat bisnis dengan tindakan yang mengandung unsur pidana. Kredit yang tidak dapat dibayar tidak dengan sendirinya menjadi tindak pidana apabila proses pengajuan dan pemberiannya dilakukan secara sah. Unsur pidana muncul ketika ditemukan bukti mengenai perbuatan melawan hukum, rekayasa, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana. Karena itu, pembuktian terhadap proses sejak sebelum pencairan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Pengungkapan kasus tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi industri perbankan dalam memperkuat mekanisme pemeriksaan terhadap pengajuan kredit korporasi. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mencocokkan data perusahaan, informasi keuangan, kontrak pekerjaan, dan berbagai dokumen pendukung sehingga proses verifikasi tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual. Audit internal perlu mampu mengidentifikasi pola transaksi atau persetujuan kredit yang tidak biasa sebelum menimbulkan kerugian lebih besar. Rotasi pegawai pada posisi tertentu, pembatasan kewenangan, serta mekanisme persetujuan berlapis juga dapat menjadi bagian dari mitigasi risiko. Pengawasan yang kuat tidak hanya melindungi aset bank, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola lembaga keuangan. Kasus dengan nilai kerugian besar menunjukkan bahwa kelemahan pada tahap analisis awal dapat menghasilkan konsekuensi yang berlangsung bertahun-tahun setelah kredit dicairkan.
Penyidik Polda Banten masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara dengan mendalami berbagai dokumen, transaksi keuangan, komunikasi antarpihak, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan proses pemberian kredit. Penelusuran aset juga dapat menjadi bagian penting apabila ditemukan dugaan bahwa hasil tindak pidana telah dialihkan atau diubah menjadi bentuk kekayaan lain. Pemulihan kerugian negara menjadi aspek yang berjalan beriringan dengan proses pemidanaan karena penanganan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku. Aset yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pengembangan perkara juga diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang mempunyai peran dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan tingkat keterlibatannya. Langkah tersebut sekaligus memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai bagaimana dugaan penyimpangan dapat berlangsung dalam proses kredit.
Pengungkapan dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BJB KCK Banten dengan kerugian sekitar Rp8,7 miliar kini memasuki tahap penting setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Banten akan melanjutkan penyidikan untuk memperkuat pembuktian mengenai dugaan penggunaan dokumen rekayasa, proses persetujuan kredit, pencairan dana, serta aliran uang setelah fasilitas diberikan. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan pihak internal perbankan dan pihak perusahaan dalam proses pembiayaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Penanganan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang memiliki peran signifikan terlewat dari proses pemeriksaan. Pada saat yang sama, kasus tersebut dapat menjadi momentum memperkuat pengawasan internal dan verifikasi kredit agar penyimpangan serupa dapat dicegah sejak tahap pengajuan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka sekaligus memberikan kepastian mengenai keseluruhan konstruksi dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.




