Jakarta, 24 September 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkap sejumlah keadaan yang menjadi pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terkait perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 24 September 2026, majelis mengurangi pidana penjara Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi sembilan tahun. Majelis tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Selain pidana penjara, Nadiem tetap dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Putusan banding tersebut mengubah sebagian putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 30 Juni 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sikap Nadiem selama menjalani proses persidangan sebagai salah satu keadaan yang meringankan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, rekam jejak Nadiem dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi turut masuk dalam pertimbangan majelis. Usia Nadiem yang masih produktif serta kemampuan yang dimilikinya juga diperhitungkan karena hukuman pidana dinilai akan memberikan pengaruh terhadap masa depannya. Sejumlah keadaan tersebut menjadi bagian dari keseluruhan pertimbangan hakim sebelum menentukan besaran pidana pada tingkat banding.
Di sisi lain, majelis mencatat sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan. Salah satunya adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Majelis juga mempertimbangkan besarnya kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook yang disebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun. Dampak perkara tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan keuangan negara, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program digitalisasi pendidikan. Pertimbangan mengenai luasnya dampak menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan konsekuensi pidana terhadap terdakwa.
Majelis secara khusus menyoroti dampak perkara terhadap anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T yang menjadi bagian dari sasaran program digitalisasi pendidikan. Dalam pertimbangannya, korban dari tindak pidana tersebut dinilai bersifat kolektif karena mencakup negara dan masyarakat Indonesia, terutama peserta didik di kawasan yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi. Hakim juga menyinggung keberadaan sejumlah perangkat Chromebook yang dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya. Beberapa perangkat disebut tersimpan dalam waktu tertentu hingga mengalami kerusakan dan bahkan berjamur. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis mengenai dampak pelaksanaan program dan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara.
Selain mengurangi pidana penjara menjadi sembilan tahun, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Kewajiban uang pengganti yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp809 miliar dikurangi menjadi sekitar Rp548 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang ditetapkan majelis. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup pembayaran uang pengganti. Jika harta yang tersedia tidak mencukupi, majelis menetapkan pidana penjara selama enam tahun sebagai pengganti kewajiban yang tidak dapat dilunasi.
Untuk pidana denda sebesar Rp1 miliar, majelis memberikan ketentuan pembayaran dalam jangka waktu satu bulan yang dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayarkan, kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita serta dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Majelis juga menetapkan Nadiem tetap menjalani status sebagai tahanan rumah. Seluruh masa tahanan rumah yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Putusan banding tersebut belum mengakhiri proses hukum karena Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi. Nadiem menyampaikan keberatan terhadap putusan dan mempertahankan pandangannya bahwa tidak terdapat kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya dalam perkara tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu keseluruhan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai batas waktu yang tersedia. Dengan demikian, pertimbangan meringankan dan memberatkan yang dibacakan majelis pada tingkat banding menjadi bagian penting dari perjalanan perkara sebelum memasuki kemungkinan pemeriksaan pada tingkat kasasi. Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana putusan terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut memperoleh penyelesaian hukum akhir.





